4 Siswa SMK-ISTEK Tegal Yang Dituduh Makar, Kini Sudah Dapat Kembali Bersekolah


Sehubungan adanya Laporan Pengaduan tertanggal 05 September 2015 dari beberapa siswa Yayasan Raudhatul Ulum SMK – ISTEK KOTA TEGAL kepada Kantor Fesbuker Brebes​ / Komnas Lkpi​, dalam hal ini sebagai pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan dunia pendidikan, maka atas dasar pengaduan tersebut Komnas Lkpi melakukan pengaduan kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal demi tercapainya kebutuhan pendidikan secara komprehensif sehubungan dengan adanya tindakan pengeluaran beberapa siswa yang dilakukan oleh SMK – ISTEK KOTA TEGAL yang diantaranya adalah : 
  1. M. ALFAZIRI Warga Margadana Tegal. 
  2. KUSDIANTO Warga Wanasari, Kab. Brebes. 
  3. AGUSTINA MAHARANI Warga Margadana, Tegal. 
  4. WAHYUDIN Warga Margadana, Tegal. 
Mereka adalah kelas XII Siswa dan Siswi SMK – ISTEK KOTA TEGAL

Berikut kronologis kejadian yang diungkap oleh Komnas Lkpi seperti yang tertuang dalam Berita Keterangan Pengadu dengan No : 039/BKP/Mbs-LKPI/IX/2015 tertanggal 5 September 2015 : 


Pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar kurang lebih jam 07.30, M. ALFAZIRI yang tidak lain adalah selaku Ketua OSIS bersama KUSDIANTO serta beberapa rekan pelajar lainnya yang kurang lebih berjumlah 200 siswa yang kesemuannya itu adalah siswa dari Yayasan Raudhatul Ulum SMK – ISTEK KOTA TEGAL yang beralamat di Jl. Cipto Mangunkusumo No. 51 Kaligangsa Kota Tegal, telah melakukan aksi Demo terhadap pihak sekolah tersebut.


Alasan M. ALFAZIRI bersama rekan-rekan lainnya melakukan demo adalah menuntut Haknya sebagai siswa yang diantaranya adalah: 

  1. Pihak sekolah belum memberikan Dasi yang uangnya telah diterima pihak sekolah; 
  2. Kejelasan dari uang Infaq sebesar Rp.200.000 yang telah diberikan para siswa kepada pihak sekolah; 
  3. Adanya pihak guru yang main tangan/menampar siswa; 
  4. Adanya ucapan-ucapan guru yang tidak sepatutnya diucapkan dihadapan para siswa seperti “KIRIK (Anak Anjing), ASU TELES (Anjing Basah)”; 
Sebelum adanya demo pihak siswa beberapa hari sebelumnya telah menempuh upaya komunikasi kepada pihak sekolah, akan tetapi pihak siswa belum mendapatkan jawaban yang sesuai dengan apa yang diinginkan pihak siswa.


Dampak dari demo tersebut, pihak sekolah justru telah mengeluarkan M. ALFAZIRI dari sekolah dengan alasan MELAKUKAN TINDAKAN MAKAR, alasan melakukan tindakan makar tersebut tercantum didalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri Siswa tertanggal 1 September 2015 bermeterai dan stempel diketahui oleh Kepala SMK ISTEK, Drs Tulus Siswanto, guru bimbingan Konseling Solikhun S.PdI dan Wali kelas Suwanto SP.d.

Bahwa, draf serta isi surat pernyataan tersebut ternyata telah dibuat dan disediakan oleh pihak sekolah dan tinggal ditanda tangani oleh orang tua siswa.

Pada hari Jumat Tanggal 04 September 2015 KUSDIANTO ditemani Ibunya datang ke sekolah memenuhi undangan pihak sekolah, pada saat tiba disekolah justru Ibunda KUSDIANTO dipaksa menanda tangani sebuah surat yang disodorkan pihak sekolah yang isinya sama sekali tidak diketahui Ibunda KUSDIANTO, dan Ibunda KUSDIANTO tidak mau menanda tangani surat tersebut dengan alasan akan minta ijin dahulu pada suaminya.

Pihak sekolah mengancam pada Ibunda KUSDIANTO jika tidak mau menanda tangani surat tersebut maka KUSDIANTO akan dilaporkan pada pihak kepolisian.

Selama tidak bersekolah KUSDIANTO mengalami depresi serta guncangan mental akibat tidak dapat kembali bersekolah.

Selain M. ALFAZIRI dan KUSDIANTO, ada juga siswi yang mengalami hal serupa yang tidak lain adalah Wakil Ketua OSIS yaitu yang bernama AGUSTINA MAHARANI juga mengalami depresi serta guncangan mental akibat tidak dapat kembali bersekolah.


Pada Hari Selasa Tanggal 8 September 2015, kami anggota Komnas Lkpi yang diantaranya Ahmad Ryanto​, Afif Wahyudi​ dan Rudi Ariyanto datang berkunjung pada pihak sekolah SMK-ISTEK Kota Tegal bersama para siswa yaitu M. Alfaziri, Kusdianto serta Agustina Maharani dengan maksud melakukan Klarifikasi atas kejadian yang dialami para siswa tersebut.

Kedatangan kami tersebut ternyata tidak disambut dengan baik oleh pihak sekolah dan kedatangan kami dianggap sebagai tamu biasa yang tidak punya kewenangan dalam persoalan ini.

Dalam kunjungan kami tersebut, kami juga mendapatkan temuan baru yaitu adanya siswa lain yang ternyata juga mengalami hal serupa seperti beberapa siswa yang kami sebutkan diatas. Siswa yang kami maksud dalam temuan baru kami tersebut yaitu bernama WAHYUDIN.

Pada saat itu Wahyudin ditemani Ibunya datang ke sekolah memenuhi undangan pihak sekolah, dan pada saat tiba disekolah Ibunda Wahyudin dipaksa menanda tangani sebuah surat yang disodorkan pihak sekolah, akan tetapi Ibunda Wahyudin tidak mau menandatangani surat tersebut dan menangis memohon agar anaknya jangan dikeluarkan dari sekolah.

Setelah kedatangan kami tidak dianggap oleh pihak sekolah, maka kami beserta ke empat siswa yaitu M. Alfaziri, Kusdianto, Agustina Maharani serta Wahyudin bermaksud melakukan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kota Tegal.

Setelah kami sampai pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Tegal, disana kedatangan kami diterima dan bertemu dengan Bapak Sudirman serta Bapak Sudirjo dan kami diberi waktu untuk diskusi dan menyampaikan pengaduan kami. Dalam diskusi yang kami lakukan tersebut, kami tidak mendapatkan jawaban yang sekiranya memihak para siswa.

Jawaban yang kami dapat dari Bapak Sudirman hanya sebatas saran yaitu agar siswa mencari sekolah lain dan meminta surat pindah agar tetap melanjutkan pendidikan, serta menurut Bapak Sudirman Kalau sekolah memberikan siswa untuk pindah sekolah itu adalah langkah yang bijak dari sekolah.

Menurut kami, tindakan mengeluarkan para siswa dari sekolah bukanlah suatu solusi yang bijak dan itu merupakan berbuatan Membunuh Masa Depan Negeri.

Para siswa dan siswi yang kami sebutkan diatas, masih sangat berharap untuk dapat melanjutkan sekolah kembali di SMK-ISTEK KOTA TEGAL, dan kami meninginginkan peristiwa tersebut bisa diselesaikan secara patut dan para siswa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia sesuai apa yang diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan “Setiap Warga Negara Berhak Mendapat Pendidikan”.

Apabila pihak SMK-ISTEK Kota Tegal masih bersikukuh menginginkan siswa tersebut keluar dari sekolah dengan alasan MELAKUKAN TINDAKAN MAKAR, maka alangkah baiknya pihak sekolah melaporkan para siswa tersebut kepada pihak yang berwenang, karena berbuatan MAKAR yang dilakukan oleh siswa tersebut sangat mengancam keamanan negara dan dikhawatirkan akan menjadi seorang TERORIS. 


Dalam ketidakpuasan jawaban yang kami dapat dari Dinas Pendidikan Kota Tegal, kami beserta beberapa siswa langsung meningkatkan pengaduan pada Komisi 1 DPRD Kota Tegal.

Sesampainya kami di Kantor Komisi 1 DPRD Kota Tegal, kamipun disambut oleh Ketua serta beberapaa orang yang ada di Komisi 1, dan langsung diadakan rapat pada ruang Komisi 1 dan kami pun menyampaikan maksud dari pengaduan kami.


Atas pengaduan tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH bersama Komisi I DPRD Kota Tegal, mengagendakan pemanggilan kepada pihak Dinas Pedidikan Pemerintah Kota Tegal, pihak SMK ISTEK untuk dipertemukan dengan kami pada Hari Rabu (9/9) Pukul 10.00 Wib di ruang komisi I DPRD Kota Tegal.

Atas agenda pemanggilan dari Komisi 1, hari ini Rabu (9/9) kamipun kembali mendatangani DPRD Kota Tegal, dan kamipun bertemu dengan Dinas Pendidikan Kota Tegal beserta pihak SMK ISTEK dalam rapat sidang di ruang rapat komisi 1 DPRD Kota Tegal.


Dalam rapat sidang tersebut, Ketua Komisi 1 atas pengaduan dari kami, menyarankan para siswa yang telah dikeluarkan tersebut untuk dapat kembali bersekolah seperti biasanya mulai hari esok Kamis 10 September 2015.

Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak