Apakah Harus Ada Kerugian Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen?


KOMNAS LKPI - Dalam tindak pidana pemalsuan dokumen harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu nyata/benar ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan surat.

Kemudian, yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (imateriil).

Dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dijelaskan:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Apa saja unsur-unsur dalam pasal di atas? Haruskah ada unsur kerugian yang nyata dan benar-benar ada seperti yang Anda tanyakan? Untuk menjawabnya, kami mengacu pada pendapat R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Soesilo mengatakan bahwa bentuk-bentuk pemalsuan surat itu dilakukan dengan cara (hal 195-196):
  • membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
  • memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
  • memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
  • penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Untuk dapat dihukum dengan Pasal 263 KUHP, menurut R. Soesilo (Ibid, hal. 196) perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
  • pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
  • penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (immateriil).
  • yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” maksudnya orang yang menggunakan itu harus menheathui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu, tidak dihukum.
Dari poin ke-2 di atas dapat kita ketahui bahwa kerugian itu tidak perlu benar-benar ada. Hal ini dilihat dari kata “dapat” pada pasal tersebut. Baru kemungkinan saja akan ada kerugian, pelaku dapat dihukum atas dasar pemalsuan surat. Kerugian di sini tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateriil.

Arti materiil itu sendiri adalah kerugian bersifat fisik/kebendaan (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jadi kerugian materil yaitu kerugian yang bisa dihitung dengan uang, kerugian kekayaan yang biasanya berbentuk uang, mencakup kerugian yang diderita dan sudah nyata-nyata ia derita.

Sedangkan kerugian immateriil yaitu kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti. Dalam beberapa putusan pengadilan dalam perkara perdata, hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa kerugian immateril didasarkan pada kehilangan kenikmatan hidup. Misalnya rasa ketakutan, kehilangan kesenangan atau cacat anggota tubuh, dan kehilangan kesusilaan atau kehormatan sebagaimana yang dijelaskan Soesilo di atas.


Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.


  1. Good Morning All, Coming Promo ya !!
    Have Predicted figures fortune telling and dreams are telling? Come Replace your numbers in the (S) (U) (K) (S) (E) (S) (4) (D) BO proven Safe and Reliable, please Add our BB pin pack 2B4BABF8 / 7B59A173
    JP greetings! of SUKSES4D
    taruhan judi togel sgp terpercaya

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak