Keanggotaan


SYARAT DAN PROSEDUR
KEANGGOTAAN KOMNAS LKPI


Keanggotaan KOMNAS LKPI berasal dari berbagai elemen dan/atau individu yang bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat indonesia. Keanggotaan KOMNAS LKPI diutamakan bagi setiap individu yang mempunyai simpatik serta kepedulian akan Perlindungan Konsumen.


Syarat menjadi Anggota KOMNAS LKPI :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Cukup umur;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Memiliki motivasi terhadap Perlindungan Konsumen;
  5. Berkepribadian baik;
  6. Mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi;
  7. Mengisi formulir keanggotaan;
  8. Administrasi;
  9. Mengikuti Pelatihan Dasar Pengembangan SDM yang diadakan oleh KOMNAS LKPI Pusat.

Pemberhentian Anggota KOMNAS LKPI disebabkan karena :
  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Melanggar peraturan dan ketentuan yang ada dan berlaku di KOMNAS LKPI;
  4. Diberhentikan sebagai anggota karena perbuatan tercela dengan dibuktikan secara hukum/norma yang berlaku.

Setiap Anggota KOMNAS LKPI mempunyai hak :
  1. Hak bicara dan suara;
  2. Hak dipilih;
  3. Hak membela diri;
  4. Hak memperoleh perlindungan dan pembelaan;
  5. Hak pelayanan.

Setiap Anggota KOMNAS LKPI berkewajiban :
  1. Melaksanakan dan mentaati sepenuhnya semua peraturan dan ketentuan yang ada di KOMNAS LKPI;
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik KOMNAS LKPI.


2 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. gmn cara menjadi anggota LKPI , apa di Jombang sdh ada perwakilanya..?

    BalasHapus
  2. Di kalimantan barat sudah terbentuk kah

    BalasHapus

Formulir Kontak