Pengaduan


TATA CARA PENGADUAN KONSUMEN
PADA KOMNAS LKPI


Untuk memudahkan pengaduan, kami jelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke KOMNAS LKPI dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.

PERTAMA
Cara yang dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui:
  1. Telepon;
  2. Surat;
  3. Datang langsung.
Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu:
  • Hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan saran pada saat itu juga dan selesai;
  • Pengaduan untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka Si Penelepon diharuskan mengirim Surat Pengaduan secara tertulis ke KOMNAS LKPI yang berisi :
  1. kronologis kejadian yang dialami yang diduga merugikan konsumen;
  2. wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen (Fc. KTP);
  3. menyertakan barang bukti atau Fc dokumen pelengkap lainnya yang ada (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian dll terkait transaksi tersebut;
  4. apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke Pelaku Usaha? jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain dahulu secara tertulis atau datang langsung ke Pelaku Usaha;
  5. cantumkan tuntutan dari Pengaduan Konsumen tersebut.

 

KEDUA
Setelah surat masuk ke KOMNAS LKPI, sekretariat meregister semua surat yang masuk. Selanjutnya surat diteruskan kepada pengurus harian dan setidaknya ada Tiga kemungkinan yaitu:
  1. ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti;
  2. bukan sengketa konsumen;
  3. bukan skala prioritas. 
Setelah itu surat di disposisikan ke Biro Pengaduan Konsumen dan dilakukan Register Khusus sebagai data Pengaduan Konsumen.

KETIGA
Setelah surat sampai ke Divisi yang menangani, maka dilakukan seleksi Administrasi, disini berupa kelengkapan secara administrasi keseluruhan.

  • PROSES ADMINISTRASI
Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administrasi dan analisis substansi, yaitu Korespondensi kepada Pelaku Usaha dan Instansi terkait.

Pada tahap pertama korespondensi dilakukan biasanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran pengaduan konsumen tersebut. Disini KOMNAS LKPI memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu Versi Konsumen dan Versi Pelaku Usaha. Tidak jarang dengan korespondensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke KOMNAS LKPI yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada konsumen.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam proses korespondensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini KOMNAS LKPI mengambil Inisiatif dan Pro Aktif untuk menjadi mediator. KOMNAS LKPI membuat Surat Pemberitahuan atau Surat Undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi yang terbaik.

  • PROSES MEDIASI
KOMNAS LKPI memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, KOMNAS LKPI memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Setelah permasalahan diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negoisasi atas opsi tuntutan tersebut untuk tercapainya kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (BAPSK). Tahap akhir dalam proses mediasi tersebut adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.

Dalam melakukan penyelesaian Kasus Sengketa Konsumen secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu:
  1. terjadinya kesepakatan berarti selesai;
  2. tidak terjadi kesepakatan.
Bila tidak terjadi kesepakatan dalam proses mediasi, pihak Pengadu atau yang dirugikan bisa menempuh langkah Upaya Hukum atau Gugatan.

Dari pengalaman penanganan kasus sengketa konsumen yang selama ini ditemui, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai.


7 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. salam hangat ijin menyimak update terus sahabat

    BalasHapus
  2. Dengan Hormat
    Berikut ini keluhan tarif PJP2U Bandara Juanda/Sepinggan untuk penerbangan domestic:
    Sebelum 1 Apr 14 tarif 40.000. Setelah 1 Apr 14 tarif 75.000.
    Kenaikan 87,5 %.
    Hal ini sangat merugikan konsumen.
    Mohon untuk diturunkan. Tuntutan max kenaikan 12,5 %.

    Tindakan kenaikan yang sangat besar menunjukan:
    1. Arogansi oknum pejabat Angkasa Pura yang membuat kenaikan tinggi sekali.
    2. Perbuatan keterlaluan tanpa control seolah semau-maunya menaikan harga.

    Note: Bandara Juanda sudah agak lama & Sepinggan memang baru, tapi malah membuat capek karena lokasinya yang lebih luas & bertingkat.

    Trims
    Sujak

    BalasHapus
  3. sistem bunga menurun yang diterapkan pihak bank swasta kepada pelaku usaha kecil menurut saya tidak relevan dan menurut saya sangat ekstrim, sebab bunga yang dibayar diawal angsuran diatas 100 % sedangkan promosinya hanya 1% atau di bawah 2% kenyataannya tidak demikian.

    BalasHapus
  4. Provider kartu 3 tidak bertanggung jawab atas produknya sinyal sering gak setabil sudah saya telfon ke pihak operator 3 dengan jawaban oleh operator (kepadatan jaringan atau dengan alasan sedang Ada gangguan), ,kalau memang seperti itu kenapa mereka tidak mau memperbaikinya sampai saat ini masalah ini masih berlanjut dan sangat merugikan konsumen. tolong KOMNAS LKPI verily tindakan terhadap provider Yang sangat merugikan tersebut kalau perlu hapuskan saja perusahaan tersebut di indonesia

    BalasHapus
  5. Saya mau Tanya. Saya ada beli HP Jenis iPhone 5 sekitar 10 bulan lalu. Dan dikasih garansi resmi Katanya 12 bulan. Saat INI HP says rusak. Bukan karena kesalahan saya.karena iPhone INI saya upgrade iOS nya. Dan akhir nya HP ini Tidak ada sinyal nya. Lalu saya datang ke kantor garansi nya yang ada di komplek Ruko Roxy mas c3 no.10. Orang disana TDK langsung mengatakan kalau HP saya Bisa di garansikan. Mereka bilang di tunggu 2-3 hari baru diinfokan kembali. Setelah 2hari saya dikabarkan kalo HP saya ITU TDK bs digaransikan.karena ada lecet di HP nya. Saya sudah jelaskan . HP saya itu uda 9bulan saya pakai. JD tidak mungkin mulus kaya HP Baru. Tapi mereka tetap tidak mau garansi kan HP saya. Saya katakan INI sama saja penipuan. Saya beli HP dibilang garansi tapi ketika di minta malah tidak bs. Dikartu garansi nya ada tertulis kalau HP lecet Karena pengunaan sehari-hari sudah TDK bs di garansi kan. Buat apa ada garansi kalau begitu? Yang paling saya tidak terima adalah mengetahui kalau HP yang saya beli adalah barang refurbished (barang Yang bukan asli Dari pabrik nya) sedangkan wkt saya beli dikatakan barang asli dengan garansi resmi. Ini sama saja penipuan yang mengatasnamakan barang resmi.

    BalasHapus
  6. Laporan untuk KOMNAS LKPI

    P Jokowi, LAPOR !

    Jiwa Pelayanan Publik di Indonesia sudah mati, karena tidak memiliki hati nurani.

    Saya telah mengirim pengaduan ke Instansi dan Lembaga terkait sejak 17 Agustus 2015 dan sampai sekarang belum selesai, pengaduan saya tulis panjang lebar namun penyidik Polres Jember mengabaikannya dan menganggap tidak terjadi apa apa, dan sebagai pelapor yg semestinya dilindungi, diayomi dan dilayani malah diancam, ironis.

    Detil pengaduan mohon diperiksa pada http://sudirman64.blogspot.co.id/
    INDONESIA DARURAT PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
    Demikian, terima kasih.

    Jember, 4 April 2017
    Salam Revolusi Mental,

    Sudirman
    Jl. Thamrin muka ktr desa Ajung Kalisat Jember JATIM
    HP : 081336763020, Email : sudirmans@outlook.com

    

    BalasHapus
  7. Saya bekerja di perusahaan bidang perdagangan orang di jakarta, saya di paksa untuk membayar uang karyawan yang kabur saat bekerja karena pada saat itu saya yg di tugaskan menjaga jalan nya aktifitas karoke itu . Lalu pada saat org itu kabur saya di minta mengganti kasbon atau piutang org tsb dan di bebankan ke saya . Apa kah itu penyalah gunaan hukum dan bisa di pidana kan ? Poin ke 2 saya di paksa mencari perempuan muda yg siap kerja untuk melancarkan bisnis lendir nya . Tolong jawab saya sudah tidak tahan di eksploitasi seperti ini

    BalasHapus

Formulir Kontak