Profil


TENTANG KOMNAS LKPI
Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia


LATAR BELAKANG
Bahwa berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam nenuntut hak-haknya, maka pemerintah menaruh kepedulian akan hal tersebut dengan upaya mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka.

Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Dengan demikian, upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak dan segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen.

Dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diharapkan akan membawa perubahan dalam terciptanya iklim usaha yang kondusif serta tercipta hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha. Kehadiran Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.

Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta keprihatinan banyaknya persoalan yang merugikan konsumen dan didukung oleh ketidakberdayaan konsumen, maka Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia atau disingkat KOMNAS LKPI mendeklarasikan dirinya sebagai Lembaga yang bergerak dalam bidang Perlindungan Konsumen yang berjuang bagi kepentingan konsumen akan hak dan kewajiban serta pelaku usaha agar berusaha semaksimal mungkin secara sehat dan bertanggung jawab.

KOMNAS LKPI adalah Lembaga Bantuan Hukum yang juga sekaligus sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang didirikan atas amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga merupakan lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah dengan TDLPK Nomor: 180/5459/2022.

PENGESAHAN
KOMNAS LKPI dibentuk dan disahkan pada Tanggal 8 Januari 2013

PARA PENDIRI:
  1. Ahmad Ryanto, M.Ph
  2. Sukhaemi
  3. Hutama Agus Sultoni, SH
  4. Margono.
Saat ini KOMNAS LKPI dipimpin oleh Ahmad Ryanto, M.Ph

KEDUDUKAN
Kantor Pusat KOMNAS LKPI berkedudukan di Brebes Jawa-Tengah Indonesia

ORIENTASI KEBIJAKAN
  1. meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha;
  2. meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha;
  3. menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen;
  4. meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen;
  5. meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi;
  6. menyampaikan informasi tentang pemanfaatan yang aman atas suatu produk/jasa;
  7. memfokuskan pada konsumen yang mempunyai kendala dalam kesepakatan transaksi yang merugikan konsumen.

 

DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;
  2. Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan operasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 59 Tahun 2001 tentang LPKSM sebagai dasar pelaksanaan.
  4. TDLPK Nomor: 180/5459/2022 sebagai bentuk pengakuan dari Pemerintah Indonesia.

VISI dan MISI
  • Visi - mewujudkan sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
  • Misi - mengangkat harkat dan martabat konsumen agar terwujud keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha.

 

TUGAS POKOK
  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat pada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen;
  6. melakukan gugatan atas pelanggaran terhadap pelaku usaha;
  7. melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dimasyarakat;
  8. melakukan Advokasi untuk memperjuangkan hak konsumen. Wilayah Kerja
KEWENANGAN KOMNAS LKPI

Berdasarkan TDLPK Nomor: 180/5459/2022 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, KOMNAS LKPI mempunyai 2 (dua) jenis kewenangan dalam melakukan tugasnya yakni:

A. Kewenangan secara UMUM meliputi Pengawasan atas Barang dan Jasa yang beredar di masyarakat.
B. Kewenangan secara KHUSUS meliputi bidang:
    1. Kesehatan,
    2. Ketenagakerjaan,
    3. Perbankan,
    4. Asuransi,
    5. Koperasi,
    6. Finance,
    7. Kelistrikan,
    8. Internet & Teknologi,
    9. Makanan & Minuman,
    10. Pengawasan Pupuk & Pestisida.
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja KOMNAS LKPI meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

PENANGANAN KASUS

Sejak Tahun 2013, KOMNAS LKPI memiliki ratusan klien di seluruh Indonesia dan telah menangani ratusan kasus, yang meliputi :
  1. Kasus sengketa konsumen'
  2. Pencurian,
  3. Perkelahian,
  4. Pencabulan,
  5. Penggelapan,
  6. Penipuan,
  7. Ketenagakerjaan,
  8. Korupsi,
  9. Sengketa tanah,
  10. Warisan,
  11. Perbankan,
  12. Finance,
  13. Asuransi,
  14. Pembatalan lelang/sita rumah,
  15. Perceraian, dan kasus-kasus lainnya.



6 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. bedanya dengan YLKI apa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama Lembaga Perlindungan Konsumen, hanya saja YLKI badan hukum berbentuk Yayasan

      Hapus
  2. Bagaimana caranya konsultasi mengenai rumah orang tua tiba tiba di lelang bank. Dan saat ini sudah sudah sampai prngadilan negeri

    BalasHapus
  3. Selamat sore,saya mau tanya prosedur laporan polisi utk kasus yang saya hadapi yaitu pengambilan mobil saya tanpa adanya pemberitahuan,dan kemudian beberapa bulan kemudian mobil saya di kembalikan juga tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik mobil...hingga saat ini mobil kaca depan belakang pecah...saya akui ada tunggakan angsuran di bank BRI cabang pembantu kab.paniai Papua...!!!

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum.pak tlng tertibkan pelaku-pelaku usaha nakal seperti indo mart,alpa mart

    BalasHapus
  5. Selamat pagi...
    Saya sebagai ibu rumah tangga merasa di rugikan dengan penambahan besi plat pada kemasan tabung gas elpiji 3 kg... otomatis dengan adanya penambahan besi plat pada kemasan tabung akan mengurangi isi gas...ini saya temukan hampir setiap saya melakukan pembelian gas elpiji 3 kg... mungkin ibu ibu yg lain bertanya-tanya...mengapa Sekarang gas cepat habis... ternyata isi sdh berkurang dengan adanya penambahan plat besi pada kemasan tabung gas elpiji 3 kg...
    Terima kasih sebelumnya....
    Mewakili suara emak emak yg makin hari makin terasa berat beban hidup ini...

    BalasHapus

Formulir Kontak